Perintah ICC: Tangkap Netanyahu!

Internasional67 Dilihat

KEBANGSAANKU.ID – Mahkamah Pidana International (ICC) resmi menetapkan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu menjadi buronan mahkamah Pidana Internasional (ICC), Kamis (21/11/2024).

ICC juga mengeluarkan perintah penangkapan terhadap kepala pemerintahan Israel itu.

Selain Netanyahu, ICC menjatuhkan perintah penangkapan kepada mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan juga Kepala Militer Hamas Mohammed Deif. Ketiganya dituding telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam pertempuran di Gaza.

“Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu sekarang secara resmi menjadi buronan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard, dikutip AFP dari cnbcindonesia.com.

Langkah ICC ini membatasi pergerakan Netanyahu. Karena salah satu negara dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut wajib menangkapnya di wilayah mereka.

Dalam situsnya, negara-negara tersebut merupakan negara yang telah meratifikasi Statuta Roma, yang diadopsi pada 1998 dan diimplementasikan pada 2002. Indonesia bukan merupakan negara yang meratifikasi Statuta Roma, sehingga perintah penangkapan ICC ini tidak berlaku di RI.

Berikut daftar anggota ICC sesuai dengan Statuta Roma berdasarkan situsnya: Afganistan, Albania, Andorra, Antigua dan Barbuda, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Bangladesh, Barbados, Belgia, Belize, Benin, Bolivia, Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Brasil, Bulgaria, Burkina Faso, Cabo Verde, Kamboja.

Selanjutnya Kanada, Republik Afrika Tengah, Chad, Cile, Kolombia, Komoro, Kongo, Kepulauan Cook, Kosta Rika, Pantai Gading, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Republik Demokratik Kongo, Denmark, Djibouti, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Estonia, Fiji, Finlandia, Perancis, Gabon, Gambia, Georgia, Jerman, Ghana, Yunani, Granada, Guatemala, Guinea, Guyana, Honduras.

Kemudian, Hongaria, Islandia, Irlandia, Italia, Jepang, Yordania, Kenya, Kiribati, Latvia, Lesoto, Liberia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Madagaskar, Malawi, Maladewa, Mali, Malta, Kepulauan Marshall, Mauritius, Meksiko, Mongolia, Montenegro, Namibia, Nauru, Belanda, Selandia Baru, Nigeria, Nigeria, Makedonia Utara, Norwegia, Palestina, Panama, Paraguay, Peru, Polandia, Portugal, Republik Korea, Republik Moldova, Rumania, Saint Kitts dan Nevis, Santo Lusia, Saint Vincent dan Grenadines, Samoa, San Marino, Senegal, Serbia, Seychelles, Sierra Leone, Slowakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Tajikistan, Timor Leste, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Uganda, Britania Raya, Republik Bersatu Tanzania, Uruguay, Vanuatu, Venezuela, Zambia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *