KEBANGSAANKU.ID – Lima pimpinan KPK dan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 ditetapkan Komisi III DPR RI.
Bersamaan dengan itu, Komisi III DPR menetapkan Setyo Budiyanto menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 setelah melakukan voting yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024) lalu.
Setyo Budiyanto adalah jenderal polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1989. Dia pernah menduduki sejumlah jabatan di lembaga KPK. Di antaranya sebagai Direktur Penyidikan KPK pada 2020, Koordinator Supervisi Kedeputian Penindakan KPK pada 2019, serta Koordinator Wilayah III KPK sekaligus Pelaksana Tugas Dirdik KPK.
Setyo juga pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2024.
Dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, Setyo Budiyanto menyampaikan pandangan tegasnya tentang pentingnya Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT masih diperlukan menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara yang lebih besar.
Menurutnya, OTT juga harus dilakukan secara ‘rigid’ dalam rangka mengantisipasi praperadilan.
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakab, proses seleksi pimpinan KPK telah berjalan secara transparan dan profesional. Menurutnya, sepuluh calon yang terpilih telah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI.
“Semua calon diuji berdasarkan pengetahuan, visi, misi, dan tekadnya dalam pemberantasan korupsi. Mereka yang terpilih adalah yang terbaik, bukan karena alasan subjektif atau pertimbangan lain,” jelasnya dikutip dari dpr.go.id.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menaruh harapan besar kepada para pimpinan KPK yang baru, terutama kepada Setyo Budiyanto. Ia berharap KPK dapat menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia.
Rikwanto menambahkan, KPK harus mampu mencegah kebocoran anggaran dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“KPK adalah tiang negara dalam melawan korupsi. Kami ingin Indonesia bebas korupsi dan kebocoran-kebocoran yang selama ini merugikan negara dapat diatasi,” tutupnya. (*)




