KEBANGSAANKU.ID – Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol telah dimakzulkan melalui Parlemen atau Majelis Nasional pada Sabtu (14/12/2024) atas imbas dekrit darurat militer.
Meski begitu, Yoon masih menerima gaji tahunan hingga Rp2,7 triliun. Dikutip msn.com dari reuters, kekuasaan Presiden Ke-20 Korsel itu telah dialihkan kepada Penjabat Presiden Perdana Menteri Han Duck-soo. PM yang dipilih Yoon.
Yoon masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait statusnya ke depan. Meskipun telah dilucuti dari tugas dan kekuasaannya sebagai kepala negara tapi sebelum keputusan terbit masih menjadi presiden sementara.
Dengan kata lain, Yoon masih tetap menjabat sebagai presiden meskipun tugasnya ditangguhkan. Maka Yoon masih berhak berada di kediaman resminya, menggunakan iring-iringan mobil kepresidenan, pesawat, dan keamanan presiden.
Bahkan, akan terus menerima gaji tahunannya sebesar 255 juta won atau sekitar US$170.000 jika dikurskan ke rupiah akan mendapatkan gaji tahunan hingga Rp2,7 triliun.
Akan tetapi, jika Mahkamah tertinggi Korsel telah memutuskan untuk memberhentikannya dari kursi Presiden, Yoon akan kehilangan semuanya, termasuk pensiun senilai 95% dari gaji saat pensiun dan staf hingga empat orang.
Selanjutnya, akan terus menerima perlindungan keamanan tapi tidak mendapat dukungan finansial untuk kantor pribadi, transportasi, dan perawatan medis untuk dirinya dan keluarganya.
Di masa peralihan ini, seluruh kekuasaan konstitusional utama Yoon telah dialihkan, termasuk kekuasaan untuk menandatangani perjanjian diplomatik, menunjuk diplomat, dan menempatkan masalah-masalah penting nasional pada urusan luar negeri, pertahanan, dan penyatuan ke dalam referendum.
Yoon kehilangan satu-satunya kekuasaan untuk menyatakan darurat militer dan untuk menyatakan perang terhadap negara asing, komando militer, dan kekebalan dari tuntutan atas kejahatan.
Kewenangan untuk menunjuk pejabat publik termasuk menteri kabinet, kepala hakim Mahkamah Agung, dan tiga lowongan di Mahkamah Konstitusi juga ditangguhkan. (*)





