KEBANGSAANKU.ID – Angin segar buat para dosen ASN terkait tunjangan kinerja (Tukin) yang belum dibayarkan datang dari anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad Alaydus.
Dia mendesak Ketua Komisi X memanggil Mendikti-Saintek. Menurutnya, Tukin adalah hak para dosen sehingga harus segera dipenuhi. Para dosen adalah ujung tombak pendidikan tinggi.
Tukin dosen ASN sudah menjadi isu nasional. Bahkan, Aliansi Dosen ASN Kementeritan Pendidikan, Sains dan Teknologi Seluruh Rakyat Indonesia (Adaksi) menggelar aksi menuntut pencairan tukin dosen.
Habib Syarief mengatakan, Kemendikti-Saintek sebaiknya segera merespon persoalan ini. Apalagi ketika muncul pemberitaan bahwa tukin dosen tidak dianggarkan pada 2025. Padahal, Kemendikti-Saintek sudah mengusulkan tambahan anggaran.
“Saya masih ingat dalam rapat Komisi X dengan Kemendikti-Saintek pada Desember 2024 lalu, telah diusulkan anggaran untuk tunjangan kinerja dosen sebesar Rp10,7 triliun,” papar Habib Syarief seperti dikutip Parlementaria, Kamis (16/1/2025).
Pemanggilan Mendikti-Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro diharapkan dapat menuntaskan persoalan ini. Dia menambahkan, muncul alasan yang menjadi sumber kesimpangsiuran persoalan ini.
Pertama, alasan bahwa tukin dosen menunggu pencairan dari Kemenkeu, maka dia pun mendesak Kemenkeu untuk segera mencairkannya.
Namun, muncul alasan lainnya seperti, menyelesaikan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tukin dosen ASN. Bahkan, terdapat alasan karena perubahan nomenklatur. Untuk itu, lanjutnya, menteri harus menjelaskan masalah sebenarnya dan langkah penyelesaiannya.
“Saya mendesak Ketua Komisi X memanggil Mendikti-Saintek untuk mengurai dan menjelaskan ini semua dalam waktu yang secepatnya,” pinta legislator asal Jabar 1 ini.
Politisi berlatar belakang ulama ini menegaskan bahwa tukin adalah hak dosen. Ini sudah diatur dalam Pasal 80 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa ASN berhak mendapat tunjangan kinerja, walaupun kemudian harus diatur dalam PP.
Habib Syarief membandingkan dengan kementerian lain, yakni dosen di Kementerian Agama yang mendapatkan tukin dengan dasar Perpres 154/2015. Kemudian pegawai di BRIN mendapatkan tukin dengan dasar Perpres 104/2022.
“Bahkan dosen di Kementerian Agama mendapatkan rapel dari 2015-2018. Jadi Kementerian Agama sama-sama mendasarkan pada Perpres dan Permen dapat memenuhi hak tukin dosennya. Namun dosen ASN di lingkungan Kemendikti-Saintek sampai saat ini belum juga mendapatkan tukin,” terangnya.
Regulasi saat ini, sambungnya, telah menjadi landasan kuat, sehingga penyimpangan terhadapnya merupakan pengabaian hukum serius, karena menyangkut hak individu dosen sebagai manusia.
“Maka kita harus penuhi haknya dengan pantas, mereka wajib mendapatkan perhatian kita semua. Oleh karena itu, saya mendesak Ketua Komisi X memanggil Mendikti-Saintek untuk mengurai dan menjelaskan ini semua dalam waktu yang secepatnya,” tutupnya. (*)






