KEBANGSAANKU.ID – Penggunaan media sosial di mata anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini masih sangat mengkhawatirkan. Karenanya, mendukung pemerintah membuat dan menegakkan aturan pembatasan penggunaan media sosial (medsos), khusus bagi anak-anak.
Dalam media sosial, lanjutnya, banyak konten yang tidak mendidik, tidak senonoh, hingga kekerasan dan semua itu dengan sangat mudah dikonsumsi anak-anak.
“Situasi ini memerlukan langkah tegas dan strategis agar ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Parlementaria, di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Amelia mengambil contoh Australia yang telah menerapkan aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan serupa diberlakukan di sejumlah negara Asia, seperti Tiongkok, Korea Selatan, India, dan negara-negara Eropa seperti Inggris, Norwegia, Jerman, Belanda, serta Italia.
Bahkan beberapa negara bagian di Amerika Serikat, muncul usulan pembuatan undang-undang wajib pembatasan media sosial.
Berkaca dari itu, lanjutnya, Indonesia perlu belajar dari penerapan kebijakan di negara-negara tersebut dan menyesuaikan dengan kondisi sosial budaya di Tanah Air.
“Menimbang situasi darurat kejahatan siber (cybercrime) yang terus meningkat, seperti kasus predator online, penipuan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi menjadi ancaman nyata yang harus segera diantisipasi. Kebijakan ini harus segera diimplementasikan dengan pendekatan yang komprehensif dan strategis,” tegasnya.
Sebagai wujud kekhawatirannya, Amelia pernah menyampaikan secara langsung dalam RDP Komisi I DPR dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Dewan Pers pada 18 November 2023.
KPI perlu diperkuat secara kelembagaan. Penguatan mencakup perluasan kewenangan KPI untuk mengawasi konten digital dan media sosial. Pentingnya KPI menyusun panduan khusus dalam pengawasan konten digital, termasuk pengawasan terhadap influencer yang berpotensi menyebarkan konten negatif atau terlibat dalam politik praktis.
“Selain itu, KPI juga perlu membangun kerja sama strategis dengan platform digital seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan TikTok untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan konten,” kata politisi asal Fraksi Partai NasDem ini.
Sebagai alternatif, pembentukan lembaga baru yang khusus menangani pengawasan konten digital dan keamanan ruang siber juga perlu dipertimbangkan jika KPI tidak dikuatkan fungsi dan kewenangannya.
“Lembaga ini harus didukung oleh dasar hukum yang kuat, yaitu undang-undang baru yang memberikan kewenangan penuh dalam pengawasan, penindakan, dan sanksi terhadap pelanggaran di ruang digital,” ujarnya.
Amelia menekankan, pembatasan tidak boleh hanya bersifat represif. Pemerintah perlu mengimbanginya dengan edukasi literasi digital yang masif bagi anak-anak, orangtua, dan masyarakat. Pengawasan dan pengaturan yang efektif harus disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk platform digital, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil.
Karena itu, perlu penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam penanganan kejahatan siber yang menyasar anak-anak. Selain itu, mekanisme pelaporan dan penanganan kasus harus lebih mudah diakses dan responsif.
“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif di Indonesia,” pungkasnya. (*)







