KEBANGSAANKU.ID – Untuk mendudukan persoalan dari kecelakaan maut di Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta, Korlantas Polri melakukan penyelidikan sementara Senin (11/11/2024).
Penyelidikan sementara ditemukan, truk meluncur deras dengan posisi gigi atau perseneling empat. Akibat tabrakan beruntun ini, jatuh korban luka sebanyak 24 orang, dan satu meninggal dunia berinsial S (13).
Belum diketahui identitas sopir truk laka maut ini. Saat ini sopir truk sudah menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta. Korlantas Polri akan melakukan olah TKP Selasa(12/11/2024) pagi.
Saat mengecek korban di RS Abdul Radzak Purwakarta. Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan kepada wartawan mengatakan, hasil temuan sementara, kondisi truk diduga kuat gagal melakukan pengereman atau rem blong.
“Setelah kita cek tronton, kita cek perseneling ada di gigi 4. Artinya dengan turunan seperti ini, pengemudi tidak menggunakan engine break secara maksimal,” ujar Aan.
Ini hasil penyelidikan sementara, katanya, karena faktanya seperti itu. “Perseneling tinggi artinya di 4 termasuk tinggi, engine break.” Dengan kondisi itu, pengemudi diduga gagal melakukan pengereman. Ini juga bisa berakibat rem mengalami blong.
“Kemungkinan sopir tak bisa melakukan pengereman atau bisa dikatakan rem blong,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengirimkan tim ke lokasi kejadian untuk berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan dalam penanganan kecelakaan serta pendalaman data dan informasi.
Mengutip dephub.go.id, Kemenhub berkomitmen keselamatan berlalu lintas menjadi hal mendasar dan tidak bisa ditawar. Karenanya mendorong agar investigasi hasil kecelakaan dapat menghasilkan rekomendasi dan perbaikan terhadap aspek keselamatan.
“Kemenhub mengimbau pengguna jalan selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi segala aturan berlalu lintas, memperhitungkan kondisi jalan dan cuaca saat berkendaraan. Terutama para pengguna jalan tol agar benar menperhatikan aspek kecepatan berkendara,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo. (*)





