KEBANGSAANKU.ID – Anggota Komisi X DPR RI Agung Widyantoro menyoroti standar pengukuran Badan Pusat Statistik (BPS) atas kelompok masyarakat miskin. Angka kemiskinan yang dikeluarkan tidak sesuai fakta di lapangan.
Menurut Agung, BPS masih menggunakan standar lama internasional dalam menentukan kelompok rakyat miskin ekstrem.
Padahal, standar garis kemiskinan terbaru versi World Bank mengacu angka pendapatan baru sebesar US$3,2 per kapita per hari. Ukuran ini telah diadopsi sejak 2022 melalui angka Purchasing Power Parity (PPP) 2017 dari sebelumnya PPP 2011.

“Contohnya rumah masyarakat yang layak huni tetapi sudah ditempelkan stiker tidak mampu, kemudian sebaliknya. Hal ini yang memicu terjadinya kesalahan dalam menyalurkan bantuan,” katanya dalam Raker Komisi X dengan Kepala BRIN dan Kepala BPS di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Hingga kini, BPS belum memiliki rencana melakukan pengubahan metodologi pengukuran standar kelas miskin ekstrem sesuai standar baru Bank Dunia.
Dengan standar lama, jumlah penduduk miskin ekstrem di Indonesia per Maret 2024, hanya 0,83 persen dari total penduduk. Atau turun ketimbang angka kemiskinan ekstrem pada Maret 2023 sebanyak 1,12 persen dari total penduduk.
Dengan metode lama tersebut, lanjut Agung, standar pengukuran BPS hasilnya bisa menyesatkan. Dia menduga jangan-jangan kelas menengah atau atas, sejatinya masuk kelas bawah karena dihitung dengan standar rendah.
“Lebih baik turun langsung ke lapangan untuk menentukan layak atau tidaknya masyarakat dikategorikan miskin, karena data di meja dengan lapangan berbeda,” tegas Politisi Fraksi Golkar ini. (*/dpr.go.id)







