KEBANGSAANKU.ID – Fantastis, dana pinjaman online yang beredar di masyarakat mencapai Rp137 triliun. Besaran angka pinjaman itu kian membengkak karena jumlah pinjol terus bertambah, kemudahan akses, dan tanpa syarat rumit.
Kondisi ini membuat khawatir anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris. Karena kitu, tambahnya, perlu tindakan segera dengan salah satunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk lembaga pinjaman online resmi dan melakukan edukasi kepada masyarakat
“Kalau soal umur, saya khawatir terkait manipulasi KTP. Kedua, berkaitan batasan income juga bisa dimanipulasi, : katanya seperti dikutip parlementaria di Jakarta Selasa (21/01/2025).
Jadi, lanjutnya, OJK harus segera mengedukasi masyarakat terutama yang berkenaan dengan mana saja pinjaman online dan mana lembaga-lembaga yang resmi.
“Karena pay-later ini sama dengan meminjam, beli barang dulu baru bayar belakangan. Nah, OJK harus aktif mengedukasi bahwa mana lembaga pinjaman yang resmi atau tidak resmi,” terangnya.
Dia menambahkan, OJK harus benar-benar mengawasi pinjaman online ilegal yang marak beroperasi. Lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat terkait bahaya pinjaman ilegal. Selain itu, OJK perlu mempublikasikan daftar pinjaman resmi untuk mencegah penyalahgunaan.
Langkah ini diperlukan agar masyarakat bawah memiliki pengetahuan yang cukup untuk menghindari risiko yang tinggi.
Pinjaman online ilegal memanfaatkan manipulasi data sehingga mudah untuk melakukan pinjaman. Selain itu, OJK harus segera memverifikasi dan mempublikasikan daftar pinjaman resmi yang telah diakui untuk memudahkan masyarakat membedakan antara pinjaman legal dan ilegal.
Politisi asal PAN ini makin khawatir karena guru menjadi salah satu kelompok yang banyak menggunakan pinjaman online.
“Seperti yang telah saya lakukan melalui sosialisasi di dapil, ternyata yang terbanyak menggunakan pinjaman online adalah guru. Mereka sebenarnya kan orang yang terdidik, namun karena terlalu mudahnya akses cukup dengan KTP sudah bisa melakukan pinjaman,” ujarnya.
Ini menunjukkan bahwa masyarakat bawah bahkan seseorang yang memiliki ahli seperti guru akan meminjam uang karena kebutuhan finansial yang mendesak. Penyalahgunaan persyaratan pinjaman online perlu diperketat oleh OJK.
Tidak cukup hanya mengandalkan KTP, batas usia, dan pendapatan sebagai syarat utama. Proses verifikasi tambahan harus diterapkan untuk memastikan pinjaman diberikan secara tepat sasaran.
OJK juga harus segera memverifikasi dan mempublikasikan daftar platform pinjaman resmi secara berkala. Langkah ini akan memudahkan masyarakat dalam mengelola layanan yang legal dan terpecaya.
Publikasi semacam ini dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pinjaman illegal.
“Dengan pengawasan yang ketat dan edukasi yang aktif, maka OJK dapat melindungi masyarakat dari bahaya pinjaman online ilegal,” terangnya.
Di sisi lain, Andi menjelaskan, dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintahan dan DPR sangat diperlukan untuk memberantas masalah ini. Jika dilakukan secara berkesinambungan, Langkah-langkah ini dapat menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih aman dan transparan. (*/dpr.go.id)
