Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen

Berita, Pemerintahan2071 Dilihat

KEBANGSAANKU.ID – Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Menurut Presiden, usulan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh diputuskan menjadi 6,5 persen.

Kesejahteraan buruh, lanjut Presiden, sangat penting. “Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” ujar Presiden setelah Rapat Terbatas membahas beberapa masalah membahas masalah upah minimum tahun 2025..

“Tadi juga di hadapan pimpinan buruh perwakilan, saya juga menyampaikan bahwa program-program kami, termasuk makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil juga kalau dihitung merupakan suatu tambahan kesejahteraan, karena buruh tentunya punya keluarga dan punya anak, ” kata Presiden.

Menurut Presiden, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

“Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” jelasnya.

Selanjutnya, tambah Presiden, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Di sisi lain Presiden menjelaskan program makan bergizi. Kalau dirinci, program [makan] bergizi ini rata-rata minimumnya atau rata-ratanya Rp10.000 per hari.

“Kita ingin memberi indeks per anak, per ibu hamil itu Rp10.000 per hari, kurang lebih. Kita ingin Rp15.000, tapi kondisi anggaran mungkin Rp10.000 kita hitung untuk daerah-daerah itu cukup bermutu dan bergizi.

Dikutip dari setkab.go.id, Presiden melanjutkan, kalau rata-rata keluarga golongan yang berada dalam keadaan, katakanlah di desil-desil bawah itu diperkirakan anaknya rata-rata tiga sampai empat. “Berarti setiap keluarga bisa menerima minimal rata-rata bisa Rp30.000 per hari. Ini kalau satu bulan ini bisa Rp2,7 juta,” terangnya.

“Jadi kalau ini semua dengan bantuan-bantuan bansos dan perlindungan sosial lainnya, termasuk PKH dan bantuan-bantuan lain, saya kira upaya pemerintah untuk mengamankan semua lapisan masyarakat, di antaranya kelompok buruh, saya kira sudah sangat maksimal pada saat ini. Tentunya kita ingin perbaiki di saat-saat mendatang.” pungkas Presiden. (*/setkab)