Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 2024

Daerah24 Dilihat

KEBANGSAANKU, – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih memiliki tunggakan pajak tanpa batasan tahun.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa program ini membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar tunggakan pokok maupun denda pajak kendaraan bermotor. Namun, untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan, masyarakat tetap harus membayar pajak tahun berjalan, yakni 2025.

“Masyarakat diberikan kesempatan memperpanjang pajak kendaraannya mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, cukup dengan membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).

Ia menekankan bahwa pajak kendaraan berperan penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, setelah masa penghapusan tunggakan berakhir, kendaraan yang tidak membayar pajak akan dilarang melintas di jalan kota, kabupaten, hingga jalan provinsi.

“Nanti, yang tidak bayar pajak, padahal sudah diberi kesempatan, tidak akan bisa melintas di jalan kabupaten maupun provinsi,” tegasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Untuk memudahkan masyarakat, layanan pembayaran pajak didukung oleh sistem digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta berbagai layanan offline seperti Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

Selain itu, pemilik kendaraan yang masih menggunakan nama orang lain diimbau segera mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang saat ini digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap berlaku sesuai peraturan yang ada.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak dan lebih patuh dalam membayar pajak tepat waktu demi pembangunan daerah.