KEBANGSAANKU.ID – Pemprov DKI Jakarta secara resmi memberlakukan penghapusan BBNKB untuk pemindahan kepemilikan kedua dan selanjutnya terhitung mulai Rabu, 23 Oktober 2024. Sementara pemutihan pajak kendaraan di Pemprov Jabar dari 1 Oktober hingga 30 November 2024 meningkatkan pendapatan.
Di DKI, ketentuan penghapusan BBNKN pemindahan kepemilikan kedua dan selanjutnya tercantum dalam Pergub No. 41/2024 mengenai Insentif Pajak Daerah, dengan penetapan BBNKB II menjadi 0 persen.
“Berdasarkan Pergub 41/2024, BBNKB untuk perpindahan kepemilikan kedua dan seterusnya ditetapkan 0 persen. Aturan ini akan berlaku sampai berakhirnya Perda No. 1/2024, yakni 5 Januari 2025,” kata Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu, dikutip dari kakorlantas.polri.go.id.
Selain pembebasan pajak, pemerintah meniadakan penalti administratif meliputi bunga dan denda terkait BBNKB, yang diberlakukan langsung tanpa pengajuan dari wajib pajak. Penyesuaian dilaksanakan melalui sistem perpajakan daerah.
Untuk wajib pajak yang sudah melunasi BBNKB II sebelum diberlakukannya kebijakan ini, pembayaran tidak bisa diklaim kembali, baik seluruhnya maupun sebagian, seperti tertuang dalam Pasal 5 Pergub No. 41/2024.
Kebijakan penghapusan BBNKB ini khusus berlaku untuk kendaraan bekas pada perpindahan kepemilikan kedua dan selanjutnya. Sedangkan perpindahan kepemilikan pertama untuk kendaraan baru tetap dikenakan BBNKB 12,5 persen, mengacu pada Pasal 13 Ayat (1) Perda No. 1/2024.
Pemprov Jabar
Penghapusan pajak kendaraan berhasil meningkatkan penerimaan. Di Samsat Subang sebesar 35% atau naik sebesar Rp18.55M jika dibandingkan rerata bulanan sebelum program pemutihan pajak. Rerata bulanan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Samsat Subang sebesar Rp13,4M.
Mengutip bapenda.jabarprov.go.id, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa mengungkapkan, sebelum program pemutihan, rata-rata penerimaan bulanan dari PKB Rp13,4 miliar, namun saat pemutihan digelar sebulan ini penerimaan meningkat signifikan yakni mencapai Rp18,55 miliar atau grand total PKB sampai dengan Oktober Rp138,51 miliar.
“Seperti layaknya program pengampunan pajak atau Tax Amnesty, program pemutihan pajak ini pada dasarnya untuk memperluas basis pajak, agar masyarakat dapat terus patuh membayar pajak kendaraan secara rutin”, jelas Lovita.
Sampai akhir Oktober sebanyak lebih dari 260 ribu kendaraan roda dua dan roda empat di Subang sudah membayar pajak. Namun demikian, penerimaan pajak dari BBNKB1 atau pajak kendaraan baru masih belum menggembirakan di tahun politik ini,” lanjut Lovita.
Lovita menambahkan, sejak program pemutihan diluncurkan mendapat sambutan antusias dari masyarakat Subang. Ini terbukti dengan tingginya penerimaan pajak kendaraan dan permohonan mutasi yang memanfaatkan program penghapusan bea balik nama.
Yang menggembirakan dari program pemutihan pajak adalah turunnya jumlah kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU). Sebanyak 5.500 kendaraan R2 dan R4 telah melakukan daftar ulang dan menyelesaikan tunggakannya, dari 32 ribu obyek pajak yang ditelusur.
Dari penelusuran KTMDU yang dilakukan, telah menghasilkan penerimaan daerah sebesar Rp. 5,2M. Hal ini mencerminkan bahwa masyarakat menganggap pentingnya tertib administrasi terhadap status kepemilikan kendaraan.
Lovita mengungkapkan, angka KTMDU sampai dengan akhir Oktober 2024 tercatat ada 140 ribuan kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 di Subang, dari potensi kendaraan sebanyak 455 ribu.
“Seiring dengan diluncurkannya Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Terdapat penurunan jumlah yang cukup signifikan, dari bulan-bulan sebelumnya yakni dari 155 ribu KTMDU, menjadi 140 ribuan per 31 Oktober kemarin,“ ujarnya.
Selanjutnya, masih lumayan banyak KTMDU, disebabkan antara lain kendaraan sudah rusak, kendaraan hilang tetapi belum lapor polisi, kendaraan pindah tangan, pemilik kendaraan belum memiliki uang untuk membayar pajak, dan lain-lain.
Lovita menyebutkan, pemberian program insentif melalui pemutihan PKB, dan pemberian diskon pajak, bukannya tanpa tujuan, tetapi untuk sama-sama mendapatkan manfaat antara pemerintah daerah dan masyarakat.
“Pemerintah daerah mendapatkan ketersediaan dana untuk membiayai pembangunan, dan bagi wajib pajak kendaraan, tentu saja meringankan kewajiban mereka dengan penghapusan denda menunggak pajak, ataupun mendapatkan diskon bagi yang taat pajak,” sambung Lovita.
Lovita berharap, pemilik kendaraan memperhatikan waktu pembayaran pajak, dan segera menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak merugikan pemilik kendaraan, karena status kendaraan yang dikuasainya.
“Saya meminta masyarakat untuk melihat kondisi STNK, apakah masih berlaku atau tidak. Karena biasanya mereka itu lupa bayar pajak. Pajak ini penting, karena ada bukti pengesahan yang diberikan. Untuk membuktikan kalau motor jelas asal-usulnya. Kemudian untuk yang beli motor bekas, segera untuk melakukan proses balik nama, sehingga tidak mengalami kendala atau kesulitan kedepannya,” tutupnya. (*)
