KEBANGSAANKU.ID – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online.
Sebelas dari 16 tersangka adalah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka lainnya. “Jadi total ada 16 tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, akhir pekan kemarin kepada wartawan.
Keduanya adalah pegawai Kementerian Komunikasi Digital, sebelumnya kementerian ini bernama Kemeneterian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
“Yang lainnya warga biasa,” sambungnya.
Penangkapan 16 tersangka hasil penggeledahan dan pemeriksaan para tersangka di Kantor Satelit di Bekasi dan Kantor Kementerian Komdigi. (*)
