KEBANGSAANKU.ID – Kementerian Perdagangan menetapkan program Pengamanan Pasar Dalam Negeri dengan target pemanfaatan 22 pasar yang dibangun pada 2024. Target ini ditujukan untuk mempercepat pemanfaatan 22 pasar menggunakan Dana Tugas Pembantuan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Mei 2024.
Program tersebut merupakan bagian dari Program Quick Wins Kementerian Bidang Perekonomian. Program Pengamanan Pasar Dalam Negeri merupakan satu dari tiga program utama kementerian perdagangan.
“Fokus kami pengamanan Pasar Dalam Negeri, Perluasan Pasar Ekspor, dan Peningkatan Usaha Kecil dan Menengah Berani Inovasi, Siap Adaptasi (UKM BISA) Ekspor. Ketiga program kerja ini menjadi sumbangsih Kemendag dalam penyusunan Program Quick Wins kementerian-kementerian di bidang perekonomian,” urai Menteri Perdagangan Budi Santoso, di Jakarta, Minggu, (3/11/2024) dikutip dari kemendag.go,id.
Target selanjutnya adalah penyelesaian Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) produk nilon dari Tiongkok, Thailand, dan Taiwan serta Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) pakaian jadi. Tujuannya adalah mengurangi potensi kerugian dan melindungi industri dalam negeri dari membanjirnya impor dan impor yang tidak adil.
Selain Program pengamanan pasar dalam negeri, kata Budi, target berikutnya adalah pengawasan perdagangan berkelanjutan untuk 40 jenis produk dan pengawasan pada momen Natal dan Tahun baru (Nataru).
Ini, katanya, berkenaan dengan dukungan terhadap kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting, meningkatkan barang beredar yang memenuhi ketentuan, serta memastikan konsumen mendapatkan barang dan jasa sesuai ukuran yang tertera.
Target selanjutnya, lanjut dia, peningkatan nilai transaksi produk dalam negeri pada Hari Belanja Online Nasional (HarBolNas) sebesar 50 persen. Ini ditujukan untuk meningkatkan transaksi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lokapasar.
“Kami meyakini dukungan pemerintah terhadap pasar dalam negeri memainkan peranan penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Terutama, dalam kegiatan jual beli di tengah masyarakat, industri lokal, hingga perlindungan konsumen,” terangnya.
Budi melanjutkan, pada Program Kerja Perluasan Pasar Ekspor menargetkan penyelesaian tiga perundingan perdagangan bilateral Indonesia dengan tiga negara mitra, yaitu Kanada, Eurasia, dan Peru. Saat ini, masih berlangsung perundingan Indonesia dengan Kanada dalam skema kemitraan ekonomi komprehensif (Indonesia—Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement/ICA—CEPA), dengan Eurasia dalam skema perdagangan bebas (Indonesia—Eurasian Economic Union Free Trade Agreement/IEAEU—FTA), serta dengan Perudalam skema Indonesia—Peru CEPA.
“Ketiga perundingan tersebut telah mencapai kemajuan signifikan dan ditargetkan dapat mencapai penyelesaian substansi dalam waktu dekat,” tambahnya, seraya menyebut, menargetkan percepatan penyelesaian perundingan CEPA antara Indonesia dan Uni Eropa (IEU—CEPA).
“Target ini untuk mempercepat pemanfaatan hasil perundingan, sehingga meningkatkan daya saing produk ekspor nasional dan memperluas pasar ekspor Indonesia,”ungkap Mendag Budi.
Pada Program Kerja UKM BISA Ekspor, Mendag menetapkan lima target. Pertama, pengembangan ekosistem UKM ekspor. Kedua, pembentukan dua pusat ekspor baru di luar Pulau Jawa. “Penguatan ekosistem UKM ekspor diperlukan untuk mendorong kontribusi ekspor UKM menjadi lebih besar dan terukur. Pusat ekspor juga akan sangat berperan penting bagi para pelaku ekspor agar dapat menemukan pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Ketiga, tercetaknya 100 UKM ekspor hasil program UKM BISA Ekspor. Keempat, tercapainya 600 UKM yang mendapatkan pelatihan ekspor sepanjang periode 21 Oktober—31 Desember 2024. Kelima, optimalisasi peran perwakilan perdagangan dalam promosi ekspor UKM dengan target transaksi mencapai USD 55 juta yang didukung antara lain melalui pameran dan penjajakan kesepakatan dagang (business matching).
Untuk mendukung itu, kata Mendag, dibutuhkan kontribusi para pemangku kepentingan dan jajaran Kementerian Perdagangan agar target ini dapat tercapai. “Kolaborasi dan sinergi para pemangku kepentingan dan jajaran Kemendag penting dilakukan untuk mencapai target tersebut,”pungkas Mendag. (*)







