JAKARTA, KEBANGSAANKU.ID – Legislator di Komisi II DPR RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal sebagai langkah positif bagi demokrasi Indonesia.
Keputusan yang diambil secara bulat oleh seluruh hakim MK tanpa perbedaan pendapat (dissenting opinion) ini dapat memperkuat keterlibatan publik dalam pemilu sekaligus memperkuat otonomi daerah.
“Putusan MK yang sekarang disetujui oleh semua Hakim MK. Tidak ada dissenting opinion. Selama ini proses pengambilan keputusan di MK selalu transparan. Termasuk pendapat setiap Hakim semua dipublikasikan terbuka,” kata anggota Komisi II, Mardani Ali Sera dalam keterangannya seperti dikutip dari dpr.go.id, . pers yang diterima Parlementaria pada Senin (28/7/2025).
Beberapa waktu lalu, MK memutus permohonan uji materiil UU dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan MK memisahkan pemilu tingkat nasional dan daerah pada 2029 mendatang. Dalam putusan itu pemilu tingkat lokal diadakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Pemilu nasional mencakup pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.
Kata Mardani, pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal merupakan langkah yang baik untuk meningkatkan partisipasi publik, apalagi selama ini pemilu lokal sering kali tenggelam dalam hiruk-pikuk pemilu nasional, terutama dalam konteks Pilpres.
“Ide pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal bagus. Karena public engagement (terikatan publik) kian kuat. Apalagi selama ini pemilu lokal selalu tenggelam oleh hiruk pikuk pemilu nasional. Pilpres khususnya,” tutur Legislator dari Dapil DKI Jakarta II tersebut.
Selain itu, tambah Mardani, pemisahan pemilu sebagai upaya untuk memperkuat otonomi daerah. Tidak semua kekuasaan harus berpusat di DKI Jakarta semata.
“Pemisahan juga baik untuk penguatan otonomi daerah. Bahwa tidak semua berpusat di Jakarta. Isu daerah bisa lebih dibahas secara detail dan mendalam. Sehingga kekuatan daerah bisa tumbuh,” ungkap Mardani.
Mardani menambahkan, tidak yakin keputusan MK memisahkan pemilu melanggar konstitusi seperti yang disampaikan sejumlah pihak. Sebab, kata Mardani, para hakim MK tentunya memiliki pemahaman yang sangat mendalam tentang konstitusi.
“Adakah ini melanggar konstitusi? Saya tidak yakin. Mereka (hakim MK) punya pemahaman mendalam tentang konstitusi. Tapi ini bagus jadi diskursus publik. Kita tunggu jawaban hakim MK,” sebut Ketua BKSAP DPR itu.
Mardani memastikan, komisi II DPR RI akan terus mengikuti perkembangan terkait putusan MK. Dia mendorong agar diskursus ini melibatkan lebih banyak pihak dalam rangka menciptakan sistem pemilu yang lebih adil dan efisien di masa depan. Mardani menyebut keputusan akhir akan menjadi konsensus para pihak di DPR bersama Pemerintah.
“Pada akhirnya, semua pihak, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun di Mahkamah Konstitusi, memiliki niat yang sama untuk memajukan demokrasi Indonesia dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan lebih baik dan lebih kuat di masa depan,” tutup Mardani.
Sebelumnya MK mengabulkan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini berdampak signifikan karena menetapkan pemisahan antara penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029. (*)







